TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor di wilayah itu, Senin (5/7/2021).
Kadisnaker Kota Tangerang Rakhmansyah berujar, penyidakan itu dilakukan dalam rangka penegakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM darurat mengatur pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial 100 persen dilakukan di rumah (WFH), kegiatan sektor esensial 50 persen dilakukan di kantor (WFO), sektor pemerintah 25 persen di kantor, dan sektor kritikal 100 persen di kantor.
Kata dia, pihaknya menyidak 40 kantor dan pabrik di 20 titik di Kota Tangerang pada hari ketiga penerapan peraturan tersebut.
Baca juga: Dipaksa Masuk Kantor di Masa PPKM Darurat, Laporkan ke Disnakertrans DKI dengan Cara Ini
Berdasar penyidakan, Rakhmansyah mengeklaim seluruh kantor dan pabrik yang disidak telah mematuhi aturan perihal pembagian karyawan yang bekerja secara WFO dan WFH.
"Sementara ini, kami masih belum menemukan perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat," paparnya melalui sambungan telepon, Senin.
Rakhmansyah menyatakan, pihaknya melakukan penyidakan bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang yang terbagi dalam 20 tim.
Selama PPKM darurat, lanjutnya, setidaknya bakal ada 40 perusahaan yang disidak oleh Disnaker Kota Tangerang.
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
Dia menegaskan, jajarannya bakal melakukan penyidakan secara rutin untuk mencegah adanya perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
"Ini bakal rutin diadakan ya. Hari ini memang enggak ada perusahaan yang melanggar, kan enggak tau tapi besok atau lusa kalau ada yang melanggar," papar Rahmansyah.
Dia menambahkan, bila Disnaker menemukan perusahaan yang melanggar, pihaknya tidak segan untuk memberikan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Denda diberikan sesuai pelanggarannya, ditentukan dari dasar hukum yang berlaku," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.