Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Pengajuan STRP Error, Anies: Kapasitas 1 Juta Pendaftar Bersamaan, yang Masuk 17 Juta...

Kompas.com - 05/07/2021, 20:38 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situs pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jakevo.jakarta.go.id tidak bisa diakses karena banyaknya pengajuan dalam waktu bersamaam.

Dia menyebut situs jakevo yang menjadi tempat pengajuan STRP hanya bisa diakses satu juta pendaftar dalam waktu bersamaan.

"Perlu saya sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang (gangguan) sampai sore. Karena begini, kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Susahnya Mengajukan STRP di Situs Jakevo Milik Pemprov DKI...

Anies mencurigai 17 juta pendaftar bukan merupakan karyawan yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kalau 17 pendaftar, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut mendaftar," ujar Anies.

Untuk itu dia meminta agar masyarakat bisa mengerti dan tidak mencoba kembali mendaftar apabila tidak bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.

Mencegah peristiwa itu kembali terjadi, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan karyawan mereka untuk mendapatkan STRP.

"Tidak bisa per individu, tapi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan," kata Anies.

Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan

Sebagai informasi pengajuan STRP merupakan syarat mutlak untuk diizinkan melewati penyekatan wilayah selama PPKM darurat berlangsung.

STRP merupakan tanda pekerja yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal untuk bisa tetap beraktivitas di masa pembatasan.

Kebijakan STRP diumumkan pertama kali Minggu (4/7/2021) pukul 22.00 oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagram @dkijakarta untuk diterapkan esok paginya.

Kebijakan ini lantas menyebabkan kemacetan di beberapa tempat penyekatan di perbatasan Jakarta dan daerah penyangga.

Ribuan pekerja harus memutar balik kendaraan mereka karena tidak mendapat izin melintas ke DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com