TANGERANG, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Pasar Lama memprotes tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang melarang para pedagang kaki lima (PKL) beroperasi di pasar itu.
Pemkot Tangerang menutup Kawasan Kuliner Pasar Lama usai menyidak lokasi itu pada hari Minggu kemarin.
Adapun penutupan itu dilakukan karena para PKL di pasar itu melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Para PKL dilarang berjualan mulai Senin (5/7/2021) hingga hari terakhir PPKM darurat diterapkan, yakni pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Sidak Perkantoran, Disnaker Sebut Perusahaan di Kota Tangerang Patuhi PPKM Darurat
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Lama Abu Salam berujar, hal tersebut sangat memengaruhi pemasukan para PKL di kawasan itu.
Terlebih, kata dia, pemasukan mereka sangat berkurang semenjak merebaknya virus Covid-19 di Indonesia.
Abu meminta agar Pemkot Tangerang mampu menimbang risiko yang dihasilkan sebelum mengeluarkan keputusan.
"Kalau mau buat kebijakan itu jangan timpang dan harus ada solusi. Jangan melarang tapi enggak ada solusi," papar dia kepada awak media, Senin.
"Ini urusan main tutup aja usaha orang," sambung Abu.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Area Kuliner di 2 Pasar di Kota Tangerang Ditutup hingga 20 Juli
Dia justru mempertanyakan tindakan Pemkot Tangerang saat melakukan penutupan itu.
Menurutnya, pemerintah setempat menyampaikan penutupan itu dengan cara yang tidak sopan atau semena-mena.
Abu berujar, seharusnya Pemkot Tangerang menyampaikan penutupan itu melalui surat atau pengumuman resmi.
"Pemberitahuannya di toa (pengeras suara) doang, kayak pengumuman bioskop. 'Besok (hari ini) enggak boleh dagang'. Enggak ada pemberitahuan secara tulisan," urai dia.
Oleh karena itu, Abu meminta solusi kepada Pemkot Tangerang berkait dengan pemasukan mereka selama para PKL dilarang berjualan di lokasi itu.
Pemkot Tangerang diketahui menutup lokasi selain Pasar Lama yaitu Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada hari yang sama.
Baca juga: Toko Isi Ulang Tabung Oksigen Diserbu Warga di Kota Tangerang