Sementara itu, para pengendara tetap bersikeras masuk ke Jakarta karena sejumlah alasan, di antaranya bekerja di sektor esensial, kritikal, dan mengantongi surat tugas kerja.
Mobil ambulans juga sempat terjebak kemacetan parah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Dalam video yang diterima Kompas.com, mobil ambulans tersebut berada di titik Universitas Pancasila (UP).
“Ambulans Rumah Sakit Aulia terjebak kemacetan akibat penyekatan di depan UP. Demikian,” ujar perekam video.
Baca juga: Mobil Ambulans Terjebak Kemacetan Parah di Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung
Dalam video itu, sirene mobil ambulans terus berbunyi di tengah kemacetan dan arus lalu lintas yang lumpuh total.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah membenarkan adanya mobil ambulans yang terjebak kemacetan di Jalan Raya Lenteng Agung.
Ia mengatakan, pihaknya telah membantu mobil ambulans itu untuk melintas.
“Semua ambulans kita bantu beri jalan,” kata Azis kepada wartawan, Senin siang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan aturan baru mengenai surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang harus dibawa untuk memasuki wilayah Ibu Kota selama PPKM darurat.
Surat tersebut harus dibawa oleh para pekerja di sektor esensial, pekerja di sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Baca juga: Susahnya Mengajukan STRP di Situs Jakevo Milik Pemprov DKI...