Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!

Kompas.com - 06/07/2021, 13:03 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Anies menunjuk karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.

"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Jadi Target Sidak Anies, Equity Life Bantah Langgar PPKM Darurat karena Masuk Sektor Esensial

Dengan nada tinggi, Anies mengatakan kepada HRD tersebut bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang.

Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.

"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.

Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 di Jakarta Tinggi, Anies: Ini Bukan Prestasi, tapi Tanda Bahaya

Tidak hanya satu kantor, Anies juga menyidak kantor PT Equity Life Indonesia yang dinilai tidak menaati aturan PPKM darurat.

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.

Anies juga menyebut ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, meskipun di masa PPKM darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Sebagai informasi, dalam masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya pada sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain aktivitas tersebut di atas, pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com