JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan sosial tunai (BST) untuk keluarga terdampak pandemi Covid-19 di DKI Jakarta belum ada kepastian apakah dilanjutkan atau tidak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat apakah melanjutkan program BST atau tidak.
"Mengenai bantuan sosial tunai ya kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," kata Riza dalam rekaman suara, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Panser Anoa Dikerahkan di 4 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, Ini Penjelasan Kodam Jaya
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya siap untuk melaksanakan penyaluran BST apabila sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kami siap selama ini memberikan dukungan dan kontribusi terbaik yang kami bisa lakukan," ucap Riza.
BST untuk keluarga terdampak Covid-19 terakhir kali cair pada 30 April 2021. Pencairan tersebut merupakan pencairan tahap keempat.
BST tahap pertama dilakukan serentak pada Januari lalu yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.
Pencairan tahap kedua di Jakarta dilakukan pada 12 Maret. Jadwal pencairan tahap kedua yang seharusnya dilakukan Februari terlambat karena ada pemutakhiran data dari Dinsos DKI Jakarta.
Tahap ketiga dicairkan 3 April, dan terakhir tahap keempat dicairkan pada 30 April 2021.
Hingga saat ini belum ada informasi terkait pencairan tahap kelima dan keenam yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!
Bantuan sosial tunai senilai Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga (KK) itu masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk segera mencairkan berbagai program bansos.
Hal itu menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali selama 3-20 Juli 2021.
Instruksi tersebut disampaikan Jokowi ke jajarannya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH, dimajukan triwulan ke-3 ini bisa dibayarkan di bulan Juli, sehingga bisa membantu masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring usai rapat.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Percepatan Berbagai Bansos, Harus Cair Juli Ini