JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja masih menemukan sejumlah pedagang baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang nekat berjualan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sejumlah pedagang terjaring dalam razia yang digelar petugas pada Selasa (6/7/2021).
"Memang masih kita temukan di sekitar Pasar Tanah Abang, masih ada pedagang baju yang buka. Padahal kan dilarang karena termasuk non-esensial," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Selasa siang.
Baca juga: Tinjau RS Premier Jatinegara, Wagub DKI Sedih Dengar 148 Nakes Positif Covid-19
Bernard mengatakan, petugas langsung memberi peringatan sejumlah pedagang pakaian untuk menutup lapaknya.
Petugas juga memberikan sosialisasi bahwa mereka dilarang berjualan selama PPKM darurat 3-20 Juli.
Namun, ada seorang pedagang yang tetap mengotot berjualan meski sudah diberi peringatan.
"Waktu anggota mengimbau, dia malah ngeyel tidak mau tutup, malah memprovokasi pedagang yang lain," kata Bernard.
"Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, yang bersangkutan kami amankan dan diserahkan ke Polsek Tanah Abang," sambungnya.
Video saat pedagang itu diamankan viral di media sosial. Dalam video, terlihat pedagang itu awalnya berusaha memberontak dan melarikan diri.
Sejumlah anggota satpol PP kemudian memegangi pria tersebut agar tidak kabur.
Meski demikian, Bernard memastikan tak ada pemukulan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP.
"Tidak ada pemukulan," ujar Bernard.
Pasar Tanah Abang ditutup
Perumda Pasar Jaya selaku pengelola pasar Tanah Abang sebelumnya telah mengumumkan penutupan Pasar Tanah Abang Blok A, B dan F selama pemberlakuan PPKM darurat 3-20 Juli.
Hal ini disampaikan Perumda Pasar Jaya melalui akun Instagram resmi @perumdapasarjaya, Jumat (2/7/2021).
"Seluruh pedagang dalam pengelolaan Pasar Grosir Tanah Abang Blok A, B dan F untuk sementara waktu ditutup," tulis PD Pasar Jaya.
Baca juga: Kecuali Blok G, Pasar Tanah Abang Ditutup Selama PPKM Darurat
Toko di pasar Tanah Abang yang diperbolehkan tetap beroperasi adalah toko di Blok G yang menjual bahan pangan.
PD Pasar Jaya menegaskan, penutupan pasar ini sudah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tentang PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan itu disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.