DEPOK, KOMPAS.com - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta pernikahan putrinya pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, pada Selasa (6/7/2021).
"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Sri melalui konferensi pers.
Baca juga: Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat
Ia menambahkan, sejauh ini, tersangka yang telah ditetapkan atas kasus ini baru S seorang.
Sri mengutarakan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, S dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kompas.com mengonfirmasi pernyataan Sri kepada Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen, tetapi yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga artikel ini disusun.
PPKM darurat tak melarang resepsi pernikahan
Sebetulnya, resepsi pernikahan tidak dilarang selama PPKM darurat.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dengan syarat maksimum jumlah hadirin 30 orang.
Kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan tersebut.
Baca juga: Gelar Pernikahan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Klaim Semua Sesuai Aturan
"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ungkap S dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (5/7/2021).
"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ. Sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ia menjelaskan.
S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.
Baca juga: Lurah di Pancoran Mas Depok Gelar Resepsi Pernikahan, Camat: Sudah Sesuai Prokes
Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.
Mengenai adegan joget-joget yang videonya viral di media sosial, S menyebutkan, adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, yakni tarian Maena sebagai bentuk izin berpamitan semacam "sayonara".
"Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu," lanjut S.
Baca juga: Gelar Nikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Bantah Dangdutan: Itu Tradisi Nias
"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.