TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perindagop) Kota Tangerang tidak akan memberikan bantuan dana bagi pedagang di Pasar Lama yang dilarang beroperasi sampai 20 Juli 2021.
Larangan itu dilakukan karena pedagang kaki lima (PKL) di pasar itu melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Akibat larangan itu, Asosiasi Pedagang Pasar Lama meminta solusi kepada pemerintah karena pemasukan mereka berkurang.
"Tidak ada bantuan uang atau modal yang dikeluarkan oleh Dinas," kata Kepala Dinas Perindagop UMKM Kota Tangerang Teddy Bayu melalui pesan singkat, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Protes Penutupan Area Kuliner Pasar Lama Tangerang Saat PPKM Darurat, Pedagang: Harus Ada Solusi!
Pihaknya tidak memberikan bantuan itu karena pihak yang terdampak PPKM darurat bukan hanya para PKL di Pasar Lama.
Namun, seluruh masyarakat di Kota Tangerang turut terdampak aturan tersebut.
Teddy menyebut, jajarannya juga tidak akan melakukan mediasi dengan asosiasi itu perihal cara Pemkot melarang PKL berjualan.
Sebelumnya, asosiasi itu mempertanyakan tindakan Pemkot yang melarang PKL berjualan dengan cara yang tidak seharusnya.
"Tidak ada mediasi, karena ini kondisi darurat dan sudah menjadi keputusan dan perrimbangan Satgas Covid-19 Kota Tangerang," urai Teddy.
Meski demikian, Disperindagop telah mengajukan program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkoUKM).
Baca juga: Satpol PP Tangerang Temukan 237 Pelanggar Selama PPDB Darurat, Paling Banyak karena Tak Pakai Masker
Kata dia, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang juga telah mengajukan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dinas sedang mengusulkan kembali BPUM, begitu juga Dinsos untuk BLT," tutur Teddy.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Lama Abu Salam sebelumnya berujar, larangan berjualan tersebut sangat memengaruhi pemasukan para PKL di kawasan itu.
Terlebih, pemasukan mereka sangat berkurang semenjak merebaknya virus Covid-19 di Indonesia.
Abu meminta agar Pemkot Tangerang mampu menimbang risiko yang dihasilkan sebelum mengeluarkan keputusan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.