Aturan PPKM darurat
PPKM darurat hanya mengizinkan pegawai di sektor esensial untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Itu pun tetap harus dibatasi jumlahnya, yakni 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
Sementara pegawai di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dari kantor.
Adapun perusahaan yang masuk ke dalam sektor esensial adalah perusahaan di bidang:
- keuangan dan perbankan,
- pasar modal,
- sistem pembayaran,
- teknologi informasi dan komunikasi,
- perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan
- Industri Orientasi Ekspor
Baca juga: Lawan Petugas Saat Terjaring Razia Masker, Pemuda di Ciputat Mengaku Keluarga Jenderal di Mabes Polri
Sektor kritikal adalah di bidang:
- Energi,
- Kesehatan,
- Keamanan,
- Logistik dan transportasi,
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya,
- Petrokimia,
- Semen,
- Objek vital nasional,
- Penanganan bencana,
- Proyek strategis nasional,
- Konstruksi,
- Utilitas dasar (listrik dan air),
- Industri pemenuhan produk sehari-hari.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta