PPKM darurat hanya mengizinkan pegawai di sektor esensial untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Itu pun tetap harus dibatasi jumlahnya, yakni 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
Sementara pegawai di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dari kantor.
Adapun perusahaan yang masuk ke dalam sektor esensial adalah perusahaan di bidang:
Sektor kritikal adalah di bidang:
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.