Bagi warga yang menemukan pelanggaran PPKM darurat bisa melapor melalui JakLapor di aplikasi JAKI.
"Laporkan pelanggaran PPKM darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI," tulis akun @jsclab, yang kemudian dibagikan oleh Anies di Instagramnya.
Kirim foto bukti pelanggaran. Foto di ambil di lokasi tersembunyi, dan jangan lupa untuk memotret bagian luar gedung.
Unggah foto di menu Lapor, pilih kategori pelanggaran, dan kemudian isi kolom deskripsi.
Tindak lanjut laporan bisa dilihat di fitur JakRespons.
View this post on Instagram
(Penulis: Singgih Wiryono | Editor: Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.