JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya dan pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Tujuannya adalah untuk memonitor apakah ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat selama penerapannya pada 3-20 Juli 2021.
Anies mendapati sejumlah perusahaan yang masih tetap beroperasi, padahal bukan merupakan perusahaan di sektor esensial ataupun kritikal. Akibatnya, gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi naik pitam.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai kejadian pada Selasa tersebut di sini.
Baca juga: Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!
Mereka adalah agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.
Menurut Anies, kedua perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang esensial dan kritikal, sehingga harus menerapkan 100 persen work from home (WFH) sesuai aturan yang berlaku selama PPKM darurat.
Pelanggaran yang mereka lakukan, kata Anies, justru membahayakan banyak nyawa di tengah merebaknya wabah Covid-19.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tangung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung. Jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan (berstatus positif) Covid-19." kata Anies kepada pimpinan Equity Life Indonesia.
Baca juga: Anies Marah Ibu Hamil Diminta WFO: Kalau Terpapar Covid-19 Komplikasinya Tinggi
PPKM darurat hanya mengizinkan pegawai di sektor esensial untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Itu pun tetap harus dibatasi jumlahnya, yakni 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
Sementara pegawai di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dari kantor.
Adapun perusahaan yang masuk ke dalam sektor esensial adalah perusahaan di bidang:
Sektor kritikal adalah di bidang:
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta
Bagi warga yang menemukan pelanggaran PPKM darurat bisa melapor melalui JakLapor di aplikasi JAKI.
"Laporkan pelanggaran PPKM darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI," tulis akun @jsclab, yang kemudian dibagikan oleh Anies di Instagramnya.
Kirim foto bukti pelanggaran. Foto di ambil di lokasi tersembunyi, dan jangan lupa untuk memotret bagian luar gedung.
Unggah foto di menu Lapor, pilih kategori pelanggaran, dan kemudian isi kolom deskripsi.
Tindak lanjut laporan bisa dilihat di fitur JakRespons.
View this post on Instagram
(Penulis: Singgih Wiryono | Editor: Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.