Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta soal Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies, Bukan Sektor Esensial tapi Tetap WFO

Kompas.com - 07/07/2021, 05:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya dan pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Tujuannya adalah untuk memonitor apakah ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat selama penerapannya pada 3-20 Juli 2021.

Anies mendapati sejumlah perusahaan yang masih tetap beroperasi, padahal bukan merupakan perusahaan di sektor esensial ataupun kritikal. Akibatnya, gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi naik pitam.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai kejadian pada Selasa tersebut di sini.

Baca juga: Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!

Dua perusahaan non esensial melanggar aturan

 

 

Mereka adalah agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.

Menurut Anies, kedua perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang esensial dan kritikal, sehingga harus menerapkan 100 persen work from home (WFH) sesuai aturan yang berlaku selama PPKM darurat.

Pelanggaran yang mereka lakukan, kata Anies, justru membahayakan banyak nyawa di tengah merebaknya wabah Covid-19.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tangung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung. Jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan (berstatus positif) Covid-19." kata Anies kepada pimpinan Equity Life Indonesia.

Baca juga: Anies Marah Ibu Hamil Diminta WFO: Kalau Terpapar Covid-19 Komplikasinya Tinggi

 

Aturan PPKM darurat

PPKM darurat hanya mengizinkan pegawai di sektor esensial untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Itu pun tetap harus dibatasi jumlahnya, yakni 50 persen WFO dan 50 persen WFH.

Sementara pegawai di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dari kantor.

Adapun perusahaan yang masuk ke dalam sektor esensial adalah perusahaan di bidang:

  • keuangan dan perbankan,
  • pasar modal,
  • sistem pembayaran,
  • teknologi informasi dan komunikasi,
  • perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan
  • Industri Orientasi Ekspor

Baca juga: Lawan Petugas Saat Terjaring Razia Masker, Pemuda di Ciputat Mengaku Keluarga Jenderal di Mabes Polri

Sektor kritikal adalah di bidang:

  • Energi,
  • Kesehatan,
  • Keamanan,
  • Logistik dan transportasi,
  • Industri makanan, minuman dan penunjangnya,
  • Petrokimia,
  • Semen,
  • Objek vital nasional,
  • Penanganan bencana,
  • Proyek strategis nasional,
  • Konstruksi,
  • Utilitas dasar (listrik dan air),
  • Industri pemenuhan produk sehari-hari.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta

 

Membuat aduan jika terdapat pelanggaran

Bagi warga yang menemukan pelanggaran PPKM darurat bisa melapor melalui JakLapor di aplikasi JAKI.

"Laporkan pelanggaran PPKM darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI," tulis akun @jsclab, yang kemudian dibagikan oleh Anies di Instagramnya.

Kirim foto bukti pelanggaran. Foto di ambil di lokasi tersembunyi, dan jangan lupa untuk memotret bagian luar gedung.

Unggah foto di menu Lapor, pilih kategori pelanggaran, dan kemudian isi kolom deskripsi.

Tindak lanjut laporan bisa dilihat di fitur JakRespons.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan)

(Penulis: Singgih Wiryono | Editor: Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com