Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Mengaku Sesuai Aturan PPKM, tapi Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/07/2021, 06:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, telah menjadi tersangka karena menggelar resepsi pernikahan putrinya saat PPKM darurat berlaku.

Hajatan yang berujung viral itu terjadi di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yaitu Sabtu (3/7/2021).

"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam konferensi pers kemarin.

Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Terancam Dijerat 3 Pasal Ini

Polres Metro Depok masih belum buka suara soal detail penanganan kasus itu hingga Lurah S dijadikan tersangka, termasuk apa pelanggaran S.

PPKM darurat tak melarang resepsi pernikahan

Sebetulnya, resepsi pernikahan tidak dilarang selama PPKM darurat. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dengan syarat maksimum jumlah hadirin 30 orang.

Kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan tersebut.

"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ungkap S dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin lalu.

"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ujar dia.

S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan. Pesta pun, klaim dia, hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00 WIB.

Soal adegan joget-joget yang viral di media sosial, S menyebutkan, adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, Sumatera Utara, yakni tarian Maena sebagai bentuk izin berpamitan, semacam "sayonara".

"Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu," lanjut S.

Baca juga: Gelar Nikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Bantah Dangdutan: Itu Tradisi Nias

"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambahnya.

Terancam dijerat maksimum 3 pasal

Sri Kuncoro menyebutkan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, S terancam dijerat maksimum 3 pasal. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara, kami akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu. Nanti kami akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ujar Sri soal pasal mana yang kemungkinan besar menjerat S.

Apa saja isinya?

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana  dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Sementara itu, Pasal 212 KUHP berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. 

Kemudian, Pasal 216 KUHP berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com