JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa geram ketika mengetahui ada kantor non-esensial yang masih menerapkan work from office (WFO) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Padahal, merujuk pada aturan PPKM darurat, seluruh sektor non-esensial harus menerapkan 100 persen work from home (WFH).
PPKM darurat hanya mengizinkan pegawai di sektor esensial dan kritikal untuk bekerja dari kantor dengan pembatasan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
Anies pun menemukan dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di kawasan Sudirman-Thamrin, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Perusahaan tersebut adalah agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.
Anies kemudian memanggil karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.
"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Dengan nada tinggi, Anies memperingatkan karyawan HRD tersebut bahwa mereka telah melanggar aturan sekaligus membahayakan nyawa orang.
Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.
Baca juga: Anies Minta Proses Hukum Dua Perusahaan Non-esensial yang Tepergok WFO Saat Sidak