"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan.
Aduan mengenai pelanggaran aturan PPKM darurat bisa dibuat melalui JakLapor di aplikasi JAKI.
Anda hanya perlu mengirim foto bukti pelanggaran yang diambil di lokasi tersembunyi dan jangan lupa untuk memotret bagian luar gedung.
Kemudian, unggah foto di menu Lapor, pilih kategori pelanggaran, dan kemudian isi kolom deskripsi. Tindak lanjut laporan bisa dilihat di fitur JakRespons.
Baca juga: Fakta soal Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies, Bukan Sektor Esensial tapi Tetap WFO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.