JAKARTA, KOMPAS.com - PT Equity Life Indonesia masih memberikan layanan bagi pihak tertanggung yang ingin mengeklaim asuransi jiwa maupun kesehatan pasca-inspeksi mendadak (sidak) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Sejauh ini kami masih memberikan layanan ya, bagi yang mau klaim dan perlu penjaminan," ucap Corporate Communication Equity Life Indonesia Yuliarti, saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
PT Equity Life Indonesia juga bersikukuh bahwa pihaknya tidak melanggar aturan PPKM darurat.
Sebab, PT Equity Life mengeklaim termasuk sektor esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021.
Baca juga: Equity Life dan Speedwork Hadirkan Produk Perlindungan Covid-19
Equity Life juga menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
"Untuk yang sidak kemarin di lantai 43, memang ditutup sementara ya sampai 20 Juli 2021," kata Yuliarti.
"Tapi kebetulan kami ada dua lantai lainnya dan aman karena sesuai protokol kesehatan. Pelayanan call centre juga normal karena beda gedung dengan kami di SSC (Karet Tengsin)," imbuhnya.
PT Equity Life Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang didatangi Anies saat sidak PPKM darurat, Selasa kemarin.
Baca juga: Fakta soal Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies, Bukan Sektor Esensial tapi Tetap WFO
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.
Anies juga menyebut ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, meskipun di masa PPKM darurat.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.
Baca juga: Temukan Ibu Hamil Tetap Berkantor di Masa PPKM Darurat, Anies: Ini Pelanggaran Kemanusiaan!
Dalam masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya pada sektor esensial dan sektor kritikal.
Tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain aktivitas tersebut di atas, pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.