JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan isnpeksi mendadak (sidak) di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021) pagi. Dalam kegiatan ini Anies menemukan banyak pekerja sektor non-esensial dan non-kritikal tetap berkantor.
"Kita sama-sama menemukan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk, padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies dalam keterangan suara, Rabu (7/7/2021).
Anies mengatakan, beberapa pekerja mengaku bekerja bukan dari sektor esensial dan kritikal seperti penjaga toko, perusahaan perkebunan.
Baca juga: Jadi Target Sidak Anies, Equity Life Bantah Langgar PPKM Darurat karena Masuk Sektor Esensial
Para pekerja yang ditemukan, kata Anies, tidak langsung diminta untuk kembali. Para pekerja itu diminta untuk menyebutkan nama perusahaan tempat mereka bekerja dan dibiarkan untuk tetap melanjutkan perjalanan ke kantor.
"Jadi kita catat perusahaan, maka yang diproses adalah perusahaannya. Jadi mereka yang tadi dicatat perusahaan-perusahaannya akan didatangi oleh tim kita," ucap Anies.
Anies bertutur, pelanggaran aturan bekerja di kantor saat PPKM darurat ini merupakan tanggungjawab perusahaan.
Baca juga: Usai Disidak Anies, Equity Life Masih Melayani Klaim Asuransi
Karena para pekerja hanya mengikuti aturan perusahaan yang merupakan kebijakan dari pemilik atau petinggi perusahaan.
"Karena itu saya, kami semua di sini ingin mengingatkan kepada para pemilik perusahaan pada petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mentaati ketentuan pemerintah dan menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan," ucap Anies.
Sebagai informasi, dalam PPKM darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial.
Baca juga: Fakta soal Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies, Bukan Sektor Esensial tapi Tetap WFO
Sedangkan untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.
Selain dalam usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).
Adapun usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.