Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tutup Kantor Ray White Indonesia sampai PPKM Darurat Berakhir

Kompas.com - 07/07/2021, 13:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kantor Ray White Indonesia di Gedung Sahid Sudirman Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sampai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kantor itu ditutup karena bukan merupakan sektor esensial ataupun kritikal.

"Iya (ditutup karena) bukan masuk sektor esensial, makanya kita tutup selama pemberlakuan PPKM darurat," kata Andri saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Anies Minta Proses Hukum Dua Perusahaan Non-esensial yang Tepergok WFO Saat Sidak

Ray White Indonesia adalah perusahaan di sektor properti yang terbukti melanggar aturan PPKM karena tetap menugaskan karyawannya untuk berkantor di masa PPKM darurat.

Kantor Ray White didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7/2021), dan langsung ditutup karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat.

Saat itu, Anies marah karena para pegawai ternyata masih bekerja di kantor.

Berbeda dari Ray White Indonesia, kantor yang disidak Anies lainnya, yaitu Equity Life Indonesia, hanya diberikan sanksi penutupan tiga hari karena masih termasuk sektor esensial.

Equity Life Indonesia disanksi penutupan selama tiga hari karena terbukti melanggar ketentuan protokol kesehatan melebihi kapasitas 50 persen dan mempekerjakan wanita hamil di kantor di masa PPKM darurat.

"Iya (melanggar protokol kesehatan), termasuk mempekerjakan wanita hamil itu pelanggaran," kata dia.

Baca juga: Anies Minta Pegawai Non-esensial Lapor secara Anonim jika Dipaksa Kerja di Kantor

Andri menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan baik untuk bidang usaha non-esensial maupun esensial.

Semua akan diawasi terkait dengan protokol kesehatan dan akan diberikan sanksi berjenjang, mulai dari penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin.

"Kalau masih melanggar dua kali, kita kasih denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Kalau masih melanggar tiga kali, kami rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," kata Andri.

Sebagai informasi, dalam PPKM darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial.

Sedangkan untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.

Selain dalam usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com