JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan seorang sopir ojek online (ojol).
Wakasatreskrim Polres Jakarta Timur Kompol Suardi Jumaing mengatakan, penganiayaan menimpa HM (72) pada Senin (5/7/2021).
Awalnya, HM bersama istrinya hendak mengeluarkan mobil dari garasi rumah. Ia hendak melakukan vaksinasi Covid-19.
"Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di Jalan Madrasah, Cipinang Cempedak, Senin pagi," kata Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Jambret Ponsel Lansia yang Berjemur di Tebet, Pelaku Tertangkap Warga
Suardi menambahkan, kini korban sudah melapor ke Polres Jakarta Timur.
"Iya, korban sudah melapor kemarin. Ini kami masih lidik," lanjut Suardi.
Tribun Jakarta mewartakan, anak korban, yakni Iswan, menuturkan bahwa ayahnya dianiaya saat hendak berangkat vaksinasi Covid-19 ke Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Dia (pelaku) sempat klakson-klakson terus. Mungkin buru-buru atau enggak sabar, karena memang jalan gang cuma muat satu mobil. Jadi harus antre," kata Iswan.
Namun, saat mobil yang dikemudikan HM keluar Jalan Madrasah, pelaku yang merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun menyalip dari lajur kanan lalu memukul kaca bagian kemudi.
HM kemudian menghentikan laju kendaraan dan keluar dengan maksud menanyakan alasan pelaku. Bukannya mendapat permintaan maaf, HM justru dianiaya.
Baca juga: Bentrok Ojol dan Mata Elang di Sawah Besar Bukan karena Penarikan Paksa Motor
"Bokap nanya 'kenapa kok kamu mukul mobil?' Tapi tiba-tiba pelaku turun dari motor lalu mukul bagian rahang dan mulut bokap, terus dada bokap juga ditendang. Setelahnya pelaku ini mau kabur," ujar Iswan.
Iswan menuturkan, ibunya yang saat kejadian berada di lokasi, berteriak meminta tolong ke adik iparnya.
Pelaku sempat diamankan di pos keamanan RW setempat sebelum digelandang ke Polres Jakarta Timur.
HM kemudian membuat laporan penganiayaan ke bagian SPKT.
Suardi mengatakan, jajarannya masih dalam proses penyelidikan atau belum menetapkan tersangka atas kasus HM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.