DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan S, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka menyusul hajatan pernikahan anaknya yang digelar pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/5/2021).
S disebut telah melanggar ketentuan resepsi pernikahan pada masa PPKM darurat. Di dalam ketentuan itu, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimum 30 orang.
Namun, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebutkan bahwa resepsi pernikahan yang digelar S dihadiri 300 orang.
"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Imran kepada wartawan pada Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat
Lantas, apa alasan S tetap mengundang tamu dengan jumlah jauh melebihi yang diizinkan?
"Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar," ujar Imran.
Imran menduga bahwa S sebetulnya tahu ketentuan resepsi pernikahan pada masa PPKM darurat, karena S merupakan pejabat pemerintah.
Apalagi, ketentuan yang nyaris sama sudah diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris 2 minggu sebelumnya, guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.
Sebelumnya, kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.
Baca juga: Polisi Periksa Lurah di Pancoran Mas yang Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat
Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri oleh 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.
S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.
Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.
Namun, Imran membantah pernyataan S soal jumlah hadirin itu kepada wartawan.
"Kita lihat di media kan dia mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kita, dia sudah mengaku," ungkapnya.
S terancam dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman maksimum 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.