DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok belum memutuskan status ASN bagi S, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang viral karena menyelenggarakan resepsi pernikahan anaknya pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021).
Akibat pesta itu, S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok dan dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menyebut pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan khusus (riksus) bagi S.
"Saya masih menunggu hasil tim riksus," kata Supian ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Lurah di Depok Tersangka Kasus Nikahan Saat PPKM Darurat, Polisi Sebut Resepsi Dihadiri 300 Tamu
"Nanti tim (riksus) yang akan mendalami dan memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya," ia menjelaskan.
Supian menambahkan, tim riksus dijadwalkan mulai bekerja hari ini untuk memeriksa S.
Menurut Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui lewat Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020, seorang ASN dapat hentikan sementara dari jabatannya apabila ditahan karena berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana. Pemberhentian sementara itut berlaku sejak yang bersangkutan ditahan.
Baca juga: Ini Alasan Lurah Pancoran Mas Depok Undang 300 Tamu ke Nikahan Anaknya Saat PPKM Darurat
Namun, S tidak ditahan oleh kepolisian, sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Di sisi lain, dari pemeriksaan polisi, S disebut telah mengakui bahwa hajatan pernikahan anaknya itu dihadiri oleh 300 orang tamu, jauh di atas ketentuan yang diizinkan oleh pemerintah yakni 30 orang.
"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin kepada wartawan pada Rabu (7/7/2021).
"Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar," ujar Imran.
Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Terancam Dijerat 3 Pasal Ini
Imran menduga bahwa S sebetulnya tahu ketentuan resepsi pernikahan pada masa PPKM darurat, karena S merupakan pejabat pemerintah.
Apalagi, ketentuan yang nyaris sama sudah diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris 2 minggu sebelumnya, guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.
Sebelumnya, kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.
Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri oleh 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.