TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Beredar video penceramah yang menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat merupakan jebakan untuk menghalangi ibadah Idul Adha 1442 Hijriah.
Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik yang beredar di jejaring sosial Twitter, tampak seorang penceramah mempertanyakan maksud dan tujuan PPKM darurat.
Sebab, kebijakan yang berlaku mulai 3 Juli 2021 itu baru akan berakhir pada 20 Juli 2021, bertepatan dengan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Ini rupanya jebakan jebakan luar biasa, kok sampai tanggal 20. Itu tanggal 20 ada Idhul Adha, ada potong qurban dan kerumunan. Rupanya ada untuk dihalang-halangi supaya tidak Idul Adha ini," kata penceramah tersebut.
Baca juga: MUI: Ulama dan Pengurus Masjid Bisa Anjurkan Umat Islam Ibadah di Rumah
Penceramah itu menyatakan bahwa lonjakan kasus Covid-19 yang banyak disampaikan oleh para pejabat hingga pengurus RT, hanya untuk menakut-nakuti warga.
"Tingkat RT pun menakut-nakuti warganya. Ditingkat yang paling tinggi apa? Presidennya, menterinya, gubernurnya, wali kotanya, camatnya lurahnya, sampai RW juga bikin warning," ungkap penceramah tersebut.
Video tersebut diduga direkam dalam acara kajian ibadah yang berlangsung di Masjid Raya Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Dalam video tersebut juga tertera logo dan tanda kepemilikan resmi MRBJ.tv atau Masjid Raya Bintaro Jaya Televisi.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangerang Selatan Abdul Rojak mengaku sudah mengetahui dan menonton cuplikan video penceramah tersebut.
Baca juga: Anies Minta Proses Hukum Dua Perusahaan Non-esensial yang Tepergok WFO Saat Sidak
Dia sedang meminta klarifikasi dari pengurus Masjid Raya Bintaro Jaya dan meminta video asli ceramah tersebut untuk diteliti lebih lanjut.
"Saya sudah telepon pihak Masjid Raya Bintaro Jaya, Pak Bambang tapi belum ada konfirmasi. Ke Ustaz Rofik juga DKM Masjid Bintaro Jayanya belum diangkat teleponnya," ujar Rojak saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
"Jadi saya belum bisa mengomentari secara pasti gitu. Karena kalau tidak utuh khawatir nanti takut salah konteksnya," sambungnya.
Menurut Rojak, seharusnya semua pihak, termasuk para tokoh agama bisa mendukung kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Sebab, kebijakan tersebut bertujuan menekan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Bukan bermaksud menghalangi umat beragama untuk beribadah.
"Jadi bukan berarti pemerintah dengan ditutupnya rumah-rumah ibadah, masjid, gereja dan lain sebagainya, pemerintah itu antiagama. Bukan pemerintah menghalang halangi orang beribadah, tidak begitu. Semata-mata ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Rojak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.