TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan perusahaan non-esensial dan non-kritikal di Kota Tangerang agar tidak ada aktivitas di kantor.
Seluruh pegawai wajib bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
Peringatan itu dia sampaikan berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Kota Tangerang mulai 3-20 Juli 2021.
Aturan itu mewajibkan, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial 100 persen dilakukan di rumah (WFH), kegiatan sektor esensial 50 persen dilakukan di kantor (WFO), sektor pemerintah 25 persen di kantor, dan sektor kritikal 100 persen di kantor.
Baca juga: Pemuda yang Mengaku Keluarga Jenderal dan Lawan Petugas di Ciputat Jadi Tersangka
Arief mengatakan, pihaknya bakal terus mengawasi perkantoran atau pabrik di Kota Tangerang.
Pengawasan itu dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang sejak diterapkannya PPKM darurat, 3 Juli 2021.
"Kami sudah bagi-bagi tugas. Temen-temen Disnaker sudah sidak (inspeksi mendadak) ke pabrik-pabrik, ke kantor-kantor," ungkap dia melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Arief belum membeberkan temuan pelanggaran.
"Kemarin ada beberapa ya, nanti saya kirimin datanya," ucap dia.
Arief mengingatkan, kondisi fasilitas kesehatan di Kota Tangerang sudah dipenuhi oleh pasien Covid-19.
Baca juga: Punya Komorbid Diabetes, Warga Meninggal Saat Isolasi Mandiri di Depok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.