JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan sementara selama tiga hari untuk kantor Equity Life Indonesia.
Sanksi tersebut diberikan karena PT Equity Life dinilai terbukti melakukan tiga pelanggaran serius terhadap aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menyidak kantor Equity Life. Anies menemukan masih banyak karyawan yang bekerja di kantor tersebut pada masa PPKM Darurat.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Jadi Target Sidak Anies, Equity Life Bantah Langgar PPKM Darurat karena Masuk Sektor Esensial
Andri mengatakan, tiga pelanggaran serius yang ditemukan pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Pelanggaran kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
Andri sangat menyayangkan adanya pelanggaran pada poin ketiga, karena ibu hamil merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19 dengan gejala berat bahkan fatal.
"Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," ucap Andri.
Andri mengingatkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.
Baca juga: Equity Life Bantah Pekerjakan Bumil Saat Disidak Anies Kemarin
Misalnya suatu perusahaan termasuk kritikal, punya 100 pegawai, namun tetap ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah pegawai dalam kondisi sehat.
"Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (bekerja di kantor). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," tutur dia.
Andri mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati ketentuan PPKM darurat dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.
"Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," ujar Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.