TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemuda yang mengaku keluarga jenderal dan melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di Ciputat, Tangerang Selatan, tidak ditahan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pemuda berinisial RMBF itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan.
Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelanggar protokol kesehatan yang melawan petugas saat akan ditindak tersebut.
"Tak ditahan," jelas Iman kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (7/7/2021).
Menurut Iman, RMBF tidak ditahan di Mapolres Tangerang Selatan karena ancaman masa hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
Baca juga: Mengaku Keluarga Jenderal, Pemuda di Ciputat Ingin Hindari Sanksi Saat Terjaring Razia Masker
"Karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," jelas Iman.
Dia sebelumnya mengatakan bahwa RMBF dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan, dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
"Pasal 261 Ayat KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara," pungkas Iman.
Sebelumnya, seorang pemuda sempat menolak diberikan sanksi saat terjaring operasi penerapan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di kawasan Ciputat, Senin (5/7/2021).
Dalam video yang diunggah akun Instagram Trantib Kecamatan Ciputat, tampak seorang pemuda berjaket motif loreng adu mulut dengan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.