"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI maupun Polri," ujar Iman.
Tersangka diduga nekat melawan petugas dan mengaku keluarga jenderal agar tidak dikenakan sanksi sosial, walaupun dia tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ya mungkin untuk menakut-nakuti petugas," ucap Iman.
RMBF dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan, dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
"Pasal 261 Ayat KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara," kata Iman.
Meski begitu, Iman menegaskan RMBF tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan. Karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.