DEPOK, KOMPAS.com - Hajatan pernikahan yang digelar S, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada hari pertama PPKM Darurat yaitu Sabtu (3/5/2021), berujung petaka bagi dirinya.
S kini resmi menjadi tersangka. Dia dianggap melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, S jelas melanggar ketentuan yang digariskan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
"Pasti (melanggar). Di situ kan ada aturan, tidak boleh prasmanan, dan hanya boleh dihadiri 30 orang," kata Imran, Rabu kemarin.
Baca juga: Ini Alasan Lurah Pancoran Mas Depok Undang 300 Tamu ke Nikahan Anaknya Saat PPKM Darurat
"Tetapi (acara pernikahan) itu dihadiri 300 orang. Aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan," jelasnya.
Amat disayangkan pelanggaran itu dilakukan oleh S yang merupakan aparat pemerintah.
Padahal, dua minggu sebelum ketentuan PPKM Darurat diterbitkan oleh pemerintah pusat pun, Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah membuat aturan yang nyaris persis sama guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.
"Saya kira (tersangka) pasti tahu (aturan soal resepsi pernikahan), sebelum diberlakukan juga sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan pejabat pemerintah," ujar Imran.
Menurut Imran, 300 tamu yang hadir di pesta pernikahan itu bahkan terhitung sedikit dibandingkan jumlah undangan yang telah disebar.
"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Imran.
Lantas, apa alasan S tetap mengundang tamu dengan jumlah jauh melebihi yang diizinkan?
"Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar," ujar Imran.
Sebelumnya, kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.
Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.
S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.
Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Mengaku Sesuai Aturan PPKM, tapi Kini Jadi Tersangka