Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Paksa WFO via JAKI, Ini Caranya

Kompas.com - 08/07/2021, 08:09 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemerintah telah mengatur perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal untuk tidak mempekerjakan karyawannya dari kantor, aturan tersebut tetap saja dilanggar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapati kenyataan bahwa masih banyak perusahaan yang memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Padahal, aturan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada 3-20 Juli mewajibkan pegawai sektor non-esensial dan non-kritikal untuk 100 persen bekerja dari rumah.

Untuk itu, Anies menganjurkan para pegawai kedua sektor tersebut yang masih diwajibkan untuk WFO agar melaporkan pelanggaran yang ada melalui aplikasi JAKI.

Baca juga: Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!

Cara melaporkan pelanggaran

Aplikasi JAKI sendiri dapat diunduh di playstore. Berikut cara membuat laporan pelanggaran PPKM darurat melalui JAKI:

1. Buka aplikasi, kemudian pilih ikon Kamera yang bertuliskan Lapor di bagian bawah layar,
2. Pengguna aplikasi akan diminta untuk mengambil gambar sebagai bukti pelanggaran. Pastikan foto diambil dari lokasi tersembunyi, dan potret juga bagian luar gedung di mana terdapat pelanggaran,
3. Kemudian, pilih kategori "pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha",
4. Setelah itu, isi kolom deskripsi dengan mencantumkan informasi seperti lokasi terjadinya pelanggaran dan keterangan tambahan pendukung.
5. Untuk melindungi identitas pelapor, centang pilihan "sembunyikan" lalu centang juga pernyataan "ya, saya setuju".
6. Kirim laporan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com