JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemerintah telah mengatur perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal untuk tidak mempekerjakan karyawannya dari kantor, aturan tersebut tetap saja dilanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapati kenyataan bahwa masih banyak perusahaan yang memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO).
Padahal, aturan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada 3-20 Juli mewajibkan pegawai sektor non-esensial dan non-kritikal untuk 100 persen bekerja dari rumah.
Untuk itu, Anies menganjurkan para pegawai kedua sektor tersebut yang masih diwajibkan untuk WFO agar melaporkan pelanggaran yang ada melalui aplikasi JAKI.
Baca juga: Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!
Aplikasi JAKI sendiri dapat diunduh di playstore. Berikut cara membuat laporan pelanggaran PPKM darurat melalui JAKI:
1. Buka aplikasi, kemudian pilih ikon Kamera yang bertuliskan Lapor di bagian bawah layar,
2. Pengguna aplikasi akan diminta untuk mengambil gambar sebagai bukti pelanggaran. Pastikan foto diambil dari lokasi tersembunyi, dan potret juga bagian luar gedung di mana terdapat pelanggaran,
3. Kemudian, pilih kategori "pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha",
4. Setelah itu, isi kolom deskripsi dengan mencantumkan informasi seperti lokasi terjadinya pelanggaran dan keterangan tambahan pendukung.
5. Untuk melindungi identitas pelapor, centang pilihan "sembunyikan" lalu centang juga pernyataan "ya, saya setuju".
6. Kirim laporan