Lima orang dari PT LMI juga diamankan. CEO dari PT LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang pimpinan perusahaan itu dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.
"Semuanya kami ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri
Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi.
Saat melakukan sidak pada Selasa lalu, Anies marah kepada perusahaan yang memaksa karyawannya masuk di masa PPKM darurat. Saat itu Anies melakukan sidak di kantor Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Anies berbicara kepada karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.
"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan.
Dengan nada tinggi, Anies mengatakan bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang.
Baca juga: Equity Life Bantah Pekerjakan Bumil Saat Disidak Anies Kemarin
Sambil mengarahkan telunjuknya ke Diana, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.
Anies juga mendatangi kantor PT Equity Life Indonesia.
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.
Anies juga menyebut ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, di masa PPKM darurat.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.
Pihak PT Equity Life Indonesia membantah telah melanggar PPKM darurat. PT Equity Life Indonesia menyebutkan, usaha mereka bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan.
Namun, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tetap menutup sementara selama tiga hari kantor perusahaan itu karena PT Equity Life melakukan tiga pelanggaran.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, kemarin.
Andri mengatakan, tiga pelanggaran serius yang ditemukan yaitu perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja, serta ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja di kantor.
Andri sangat menyayangkan adanya pelanggaran pada poin ketiga karena ibu hamil merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19 dengan gejala berat, bahkan fatal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.