Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Bantah Langgar PPKM Darurat, Kantor Equity Life Tetap Ditutup Sementara

Kompas.com - 08/07/2021, 11:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspeksi mendadak (sidak) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7/2021) berujung penutupan sementara salah satu kantor PT Equity Life Indonesia. Salah satu kantor Equity Life itu dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta.

Dalam sidaknya di kantor PT Equity Life di Karet Tangsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, Anies menyatakan ada pelanggaran di tempat itu.

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies.

Baca juga: Usai Disidak Anies, Kantor Equity Life Ditutup Sementara

Anies juga menyayangkan adanya ibu hamil yang masih bekerja di kantor itu. Padahal, ibu hamil termasuk kelompok rentan jika terpapar Covid-19. Anies menyebutkan, HRD Equity Life Indonesia tidak memiliki kepekaan terhadap keselamatan kerja karyawannya.

"Harusnya Ibu (HRD) lebih sensitif melindungi perempuan, melindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat kerja seperti ini. Kalau terpapar, komplikasinya tinggi," ucap Anies.

Dia juga menyatakan, memaksa ibu hamil bekerja di kantor di masa PPKM Darurat bukan hanya melanggar aturan, melainkan melanggar norma kemanusiaan.

"Ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," kata Anies.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Equity Life bantah melanggar

PT Equity Life bantah telah melanggar aturan PPKM Darurat. Sebab, mereka termasuk sektor esensial karena bergerak di bidang asuransi.

Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, jenis usaha yang diizikan untuk mempekerjakan karyawan dari kantor hanya yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal. Namun, tempat usaha di sektor esensial hanya boleh mempekerjakan karyawan dari kantor maksimal 50 persen. Sisanya harus kerja dari rumah atau work from home (WFH). Equity Life masuk kategori sektor esensial.

 

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," kata Corporate Communication Equity Life, Yuliarti, Rabu kemarin.

"Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas," lanjutnya.

Yuliarti menambahkan, Equity Life  menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50 persen," kata Yuliarti.

PT Equity Life juga masih memberikan layanan bagi pihak tertanggung yang ingin mengeklaim asuransi jiwa maupun kesehatan pasca-inspeksi mendadak Anies.

"Sejauh ini kami masih memberikan layanan ya, bagi yang mau klaim dan perlu penjaminan," ucap Yuliarti, Rabu siang.

PT Equity Life membantah penyatakan yang menyebutkan bahwa mereka mempekerjakan ibu hamil saat disidak Anies.

Yuliarti menegaskan, ibu hamil tersebut memang datang ke kantor, tetapi bukan untuk bekerja.

Baca juga: Equity Life Bantah Pekerjakan Bumil Saat Disidak Anies Kemarin

"Memang orang yang hamil ada, masuk satu orang. Pas banget. Tetapi dia sedang hamil 8 bulan dan sedangkan itu hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti. Dia itu bukan bekerja," kata Yuliarti.

Dalam ketentuan internal PT Equity Life, lanjut Yuliarti, ibu hamil tidak boleh masuk kerja.

"Itu ada dan bisa di-cek, saya ada berkas pendukungnya. Orang tersebut ketika diwawancara tadi juga bilang dia ke kantor bukan atas dipaksa," tutur Yuliati.

Penutupan sementara

Walau ada bantahan itu, kantor PT Equity Life tetap dikenai sanksi berupa penuntupan sementara selama tiga hari karena dinilai telah melanggar PPKM Darurat. PT Equity Life dinilai terbukti melakukan tiga pelanggaran serius terhadap aturan PPKM Darurat.

 "Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," kata Kepada Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Andri mengatakan, ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan. Pertama, perusahaan itu tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga, ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Andri sangat menyayangkan adanya pelanggaran pada poin ketiga, karena ibu hamil merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19 dengan gejala berat bahkan fatal.

"Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," ucap Andri.

Andri mengingatkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.

Misalnya suatu perusahaan termasuk kritikal, punya 100 pegawai, namun tetap ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah pegawai dalam kondisi sehat.

"Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (bekerja di kantor). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," tutur dia.

Andri mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati ketentuan PPKM darurat dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com