JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tetapkan artis Nia Ramadhani (RA) dan suaminya Ardi Bakrie (AAB), serta sopir pribadi berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan positif metamfetamin.
Kepada polisi, Nia juga mengaku bahwa dia bersama Ardi dan sopir pribadinya kerap mengonsumsi sabu bersama-sama.
"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Negatif Covid-19, tapi Positif Konsumsi Sabu
Ketiga orang tersebut, kata Yusri, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Yusri, para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Meski begitu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.