JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov DKI Jakarta Blessmiyanda melayangkan gugatan dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Dilansir dari laman ptun-jakarta.go.id, gugatan tersebut diberi nomor dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran pada Kamis (8/7/2021).
Nama penggugat adalah Blessmiyanda dengan tergugat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang saat ini tidak lain dijabat oleh Anies Baswedan.
Ada tiga poin gugatan yang dilayangkan oleh Blessmiyanda ke Anies.
Pertama, meminta pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang memuat penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat Blessmiyanda.
Baca juga: Nasib Blessmiyanda Setelah Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Non-job tetapi Masih PNS DKI
Kedua, meminta agar Anies diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
Ketiga, Blessmiyanda meminta agar Anies merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Blessmiyanda dengan mengembalikan ke jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat setelah pemeriksaan inspektorat menyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya.
Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan jabatan, dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh inspektorat provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (29/4/2021).
Blessmiyanda sebelumnya akan melaporkan orang yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, IGM, ke polisi.
Baca juga: LPSK Berharap Blessmiyanda Tak Lagi Dapat Jabatan Publik
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, Rabu (29/4/2021).
Menurut Suriaman, IGM membawa bukti rekaman suara yang diambil secara ilegal. Di samping itu, menurutnya, rekaman tersebut tidak memperlihatkan pelecehan.
Bukti rekaman itu berisi suara IGM yang meminta untuk tidak dicium. IGM kemudian terdengar tertawa, ujar Suriaman.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain, yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," ucapnya, dilansir Tribunnews.com.