Suriaman juga mengatakan bahwa IGM telah menyebarkan kabar bohong tentang pelecehan tersebut ke banyak pihak, termasuk media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Akibat laporan tersebut, Blessmiyanda dicopot dari jabatannya. Sebelumnya, Blessmiyanda telah diperiksa oleh inspektorat.
"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," kata Suriaman.
Oleh karena itu, Blessmiyanda dengan dibantu oleh kuasa hukumnya akan melaporkan IGM ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warna negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.