JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pabrik konveksi garmen di Jalan Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/7/2021).
Melansir Tribun Jakarta, Kamis (8/7/2021), pabrik konveksi yang terletak di sebuah ruko berlantai tiga tersebut masih beroperasi diam-diam dengan pekerja berjumlah 55 orang.
Jumlah tersebut sudah mencapai 100 persen dari pekerja yang mencari nafkah di pabrik itu.
Dengan demikian, pabrik tersebut diketahui melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"Kami menemukan ada beberepa pelanggaran yang kami cek. Ini di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Guruh kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Kemacetan Masih Terjadi di Titik Penyekatan Daan Mogot, Polisi Desak WFH 100 Persen Harus Diawasi
Saat digerebek, pengelola pabrik konveksi garmen tersebut sempat berusaha menyembunyikan para pekerja.
Berdasarkan kejadian tersebut, 55 pekerja berikut pengelola pabrik langsung melakukan tes usap Covid-19 guna mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat tersebut.
Sementara itu, seorang pria berinisial V selaku pemilik perusahaan, dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Satu Perusahaan di Kelapa Gading Ditutup
Adapun, berdasarkan aturan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal diwajibkan mempekerjakan seluruh pegawainya dari rumah atau secara work from home (WFH).
Sementara, untuk perusahaan di bidang esensial, diperbolehkan bekerja di kantor, namun hanya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.
Sedangkan untuk perusahaan di bidang kritikal, seluruh pekerja diperbolehkan bekerja seluruhnya alias 100 persenpersen. Namun operasional bekerja tetap harus menaati protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Jakarta Utara Gerebek Pabrik Konveksi di Sukapura yang Langgar PPKM Darurat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.