JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan beberapa dugaan malaadministrasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), Jawa Barat.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Ombudsman Jakarta Raya, Rully Amirulloh di Jakarta, Kamis (8/7/2021), menjelaskan temuan itu, yakni proses pengusulan kuota siswa, penilaian jalur prestasi, dan kuota lebih siswa yang tidak lapor diri ke sekolah yang dituju.
"Di beberapa SMA di Kota Depok, kami menemukan adanya ketidaksesuaian dari yang diusulkan dengan apa yang dipublikasikan," katanya.
Baca juga: Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM...
Dia melanjutkan, berdasarkan penelusuran tim pemeriksa, ditemukan ketidaksesuaian jumlah pengusulan rombongan belajar dengan yang dipublikasikan di laman PPDB Jawa Barat.
Di salah satu sekolah di Depok, ditemukan indikasi pengosongan satu rombongan belajar sejumlah 36 Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang tidak masuk melalui sistem daring.
Dia mengakui dalam pengusulan, realisasinya tidak serta merta menjadi pasti sesuai usulan namun pergeseran angka biasanya sedikit.
"Yang kami hindari adalah transaksional tertentu di luar jalur daring yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rully.
Temuan kedua mengenai proses penilaian pada jalur prestasi, dengan muncul beberapa laporan masyarakat yang mengeluhkan terjadinya pengurangan nilai yang terjadi di beberapa SMA di Kota Depok.
Para pelapor mengeluhkan terjadinya pengurangan nilai yang signifikan dari yang sudah di-input dan berimplikasi pada tidak diterimanya anak pelapor di jalur itu.
Beberapa sekolah menyangkal dugaan itu dan menyebut masalah itu berasal dari operator sebelumnya yakni tingkat SMP/MTs/sederajat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.