Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Angkasa Pura II Sebut Pemalsu PCR yang Ditangkap di Aceh Bukan Petugas Avsec

Kompas.com - 09/07/2021, 13:48 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (persero) mengeklaim bahwa pelaku pemalsuan hasil PCR yang disebut sebagai petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta bukanlah personel di bandara tersebut.

Pelaku pemalsuan itu diketahui bernama AOS (26), warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dia ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh, Rabu (7/7/2021).

Perkaranya, AOS memalsukan hasil tes PCR dirinya, dari positif menjadi negatif demi keperluan perjalanan ke Jakarta.

Baca juga: Positif Covid-19, Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Palsukan Surat PCR untuk ke Jakarta

Kepada wartawan, Polda Aceh menyatakan bahwa AOS merupakan Avsec Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, Senior Manager of Branch Communicaton and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, membantah bahwa AOS bukanlah petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta.

"Oknum tersebut bukan Avsec Bandara Soekarno-Hatta, dan tidak melakukan tugas pengamanan dan pelayanan terhadap penumpang pesawat, serta tidak bersinggungan langsung dengan penumpang, dan bahkan tidak bertugas di area gedung terminal penumpang," papar Holik melalui rilis resmi, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Pemalsu Hasil PCR

Holik melanjutkan, penemuan soal AOS yang bukan seorang petugas Avsec itu diketahui usai pihak Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan.

Berdasar pemeriksaan mereka, AOS memang dipekerjakan oleh Bandara Soekarno-Hatta. Namun, yang bersangkutan bukan bekerja sebagai Avsec.

Holik menyebut AOS sebagai petugas keamanan non-organik, dengan status kerja sebagai periode kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Kebobolan, Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Ketahuan Gunakan Surat PCR Palsu

Pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di pergudangan regulated agent di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam siaran pers yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap AOS.

Jika AOS terbukti melakukan pemalsuan hasil PCR, PT Angkasa Pura Kargo akan melakukan terminasi atau pemutusan kontrak kerja terhadap AOS.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi dan Perketat Alat Tes Covid-19 sebagai Syarat Perjalanan

"Jika oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan surat hasil tes, yang berarti adalah melakukan pelanggaran peraturan, maka kami pastinya melakukan terminasi kontrak kerja terhadap oknum tersebut," tutur Gautsil.

Menurut dia, keabsahan surat hasil PCR merupakan hal yang penting dalam perjalanan dalam negeri.

Pasalnya, penumpang pesawat diwajibkan untuk membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com