TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (persero) mengeklaim bahwa pelaku pemalsuan hasil PCR yang disebut sebagai petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta bukanlah personel di bandara tersebut.
Pelaku pemalsuan itu diketahui bernama AOS (26), warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dia ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh, Rabu (7/7/2021).
Perkaranya, AOS memalsukan hasil tes PCR dirinya, dari positif menjadi negatif demi keperluan perjalanan ke Jakarta.
Baca juga: Positif Covid-19, Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Palsukan Surat PCR untuk ke Jakarta
Kepada wartawan, Polda Aceh menyatakan bahwa AOS merupakan Avsec Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, Senior Manager of Branch Communicaton and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, membantah bahwa AOS bukanlah petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta.
"Oknum tersebut bukan Avsec Bandara Soekarno-Hatta, dan tidak melakukan tugas pengamanan dan pelayanan terhadap penumpang pesawat, serta tidak bersinggungan langsung dengan penumpang, dan bahkan tidak bertugas di area gedung terminal penumpang," papar Holik melalui rilis resmi, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Pemalsu Hasil PCR
Holik melanjutkan, penemuan soal AOS yang bukan seorang petugas Avsec itu diketahui usai pihak Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan.
Berdasar pemeriksaan mereka, AOS memang dipekerjakan oleh Bandara Soekarno-Hatta. Namun, yang bersangkutan bukan bekerja sebagai Avsec.
Holik menyebut AOS sebagai petugas keamanan non-organik, dengan status kerja sebagai periode kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca juga: Kebobolan, Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Ketahuan Gunakan Surat PCR Palsu
Pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di pergudangan regulated agent di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam siaran pers yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap AOS.
Jika AOS terbukti melakukan pemalsuan hasil PCR, PT Angkasa Pura Kargo akan melakukan terminasi atau pemutusan kontrak kerja terhadap AOS.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi dan Perketat Alat Tes Covid-19 sebagai Syarat Perjalanan
"Jika oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan surat hasil tes, yang berarti adalah melakukan pelanggaran peraturan, maka kami pastinya melakukan terminasi kontrak kerja terhadap oknum tersebut," tutur Gautsil.
Menurut dia, keabsahan surat hasil PCR merupakan hal yang penting dalam perjalanan dalam negeri.
Pasalnya, penumpang pesawat diwajibkan untuk membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli