Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2021, 14:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti aturan terkait perjalanan transportasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Termasuk kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perjalanan aglomerasi mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Untuk perjalanan moda transportasi umum mengikuti kebijakan otoritas pelayanan perjalanan darat, laut dan udara yaitu Kemenhub RI," kata Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Rinaldi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: 26 Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Kemayoran Meninggal Dalam Sehari

Dalam Surat Edaran poin kelima disebutkan terdapat ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi mewajibkan kelengkapan dokumen STRP dari pemerintah daerah setempat, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau eselon 2 untuk instansi pemerintahan.

Rinaldi menjelaskan, kebijakan STRP yang diberlakukan DKI Jakarta sejak 5 Juli 2021 bertujuan pengendalian pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Jakarta.

"Dengan adanya STRP maka petugas gabungan di lapangan dapat dengan mudah mengidentifikasi warga atau penduduk yang diperbolehkan melakukan mobilitas utuk berkegiatan selama masa PPKM darurat di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucap Rinaldi.

Baca juga: 4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 dan Kartu Vaksinasi Ditangkap Polisi

Dia meminta agar warga yang tidak bekerja atau berkegiatan di wilayah DKI Jakarta tidak perlu mengurus STRP.

Karena di masa PPKM darurat, pergerakan setiap orang dibatasi untuk kepentingan bersama menurunkan penyebaran Covid-19.

Namun apabila ada keperluan mendesak seperti keperluan wanita hamil atau bersalin, pengantaran jenazah dan kedukaan bisa mengajukan STRP kategori umum.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan STRP untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak seperti kedukaan, pengantaran jenazah hingga kebutuhan bersalin.

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:

1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan

Pengajuan ini diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

'Update' Harga Bahan Pokok 4 Desember, Beras Masih Mahal, Cabai dan Daging Sapi Turun

"Update" Harga Bahan Pokok 4 Desember, Beras Masih Mahal, Cabai dan Daging Sapi Turun

Megapolitan
Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui

Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui

Megapolitan
Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Megapolitan
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Bogor, Diduga Dibekap

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Bogor, Diduga Dibekap

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Gibran Bantah Kampanye di CFD Jakarta | Video Viral Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang

[POPULER JABODETABEK] Gibran Bantah Kampanye di CFD Jakarta | Video Viral Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang

Megapolitan
Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Megapolitan
Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Megapolitan
Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Megapolitan
Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Megapolitan
Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Megapolitan
Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Megapolitan
Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Megapolitan
Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Megapolitan
Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com