JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti aturan terkait perjalanan transportasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Termasuk kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perjalanan aglomerasi mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Untuk perjalanan moda transportasi umum mengikuti kebijakan otoritas pelayanan perjalanan darat, laut dan udara yaitu Kemenhub RI," kata Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Rinaldi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: 26 Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Kemayoran Meninggal Dalam Sehari
Dalam Surat Edaran poin kelima disebutkan terdapat ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi mewajibkan kelengkapan dokumen STRP dari pemerintah daerah setempat, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau eselon 2 untuk instansi pemerintahan.
Rinaldi menjelaskan, kebijakan STRP yang diberlakukan DKI Jakarta sejak 5 Juli 2021 bertujuan pengendalian pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Jakarta.
"Dengan adanya STRP maka petugas gabungan di lapangan dapat dengan mudah mengidentifikasi warga atau penduduk yang diperbolehkan melakukan mobilitas utuk berkegiatan selama masa PPKM darurat di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucap Rinaldi.
Baca juga: 4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 dan Kartu Vaksinasi Ditangkap Polisi
Dia meminta agar warga yang tidak bekerja atau berkegiatan di wilayah DKI Jakarta tidak perlu mengurus STRP.
Karena di masa PPKM darurat, pergerakan setiap orang dibatasi untuk kepentingan bersama menurunkan penyebaran Covid-19.
Namun apabila ada keperluan mendesak seperti keperluan wanita hamil atau bersalin, pengantaran jenazah dan kedukaan bisa mengajukan STRP kategori umum.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan STRP untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak seperti kedukaan, pengantaran jenazah hingga kebutuhan bersalin.
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:
1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan
Pengajuan ini diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.