Kompas.com merangkum sejumlah poin penting STRP yang berlaku di DKI sejak Senin lalu di sini:
1. Berlaku untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil, dan pendampingan bersalin.
2. Berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Adapun pekerja sektor esensial bergerak di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta
Sementara pekerja sektor kritikal bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di bawah ini:
View this post on Instagram
(Penulis: Singgih Wiryono/ Stanley Ravel)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.