Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Orang yang Bekerja di DKI Wajib Punya STRP, Simak Poin Penting Lainnya di Sini

Kompas.com - 09/07/2021, 16:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) demi membatasi mobilitas warga selama PPKM darurat.

Berikut sejumlah pertanyaan yang sering muncul terkait penerapan STRP beserta jawabannya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Terkait persyaratan

1. Salah satu syarat mengajukan STRP adalan bukti vaksinasi. Bagaimana jika baru 1 kali vaksin atau belum mendapat jadwal vaksin?

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan STRP adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun jika pemohon belum mengikuti program vaksinasi dengan alasan tertentu/medis, dapat digantikan dengan surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat dan dilampirkan bukti pendukung seperti surat dokter spesialis, dll.

Baca juga: Cara Mengajukan STRP bagi Pekerja dan Keperluan Mendesak

2. Apakah satu akan hanya bisa membuat 1 STRP?

STRP diajukan oleh setiap pemilik akun JakEVO. Pemohon dapat membuat akun terlebih dahulu dan kemudian mengajukan STRP baik perorangan dengan keperluan mendesak maupun Perusahaan/Badan Usaha kolektif.

Tentang STRP

1. Dimanakah pengajuan STRP dilakukan? Kapan waktu pengajuan STRP?

STRP diajukan melalui website jakevo.jakarta.go.id pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00, maka akan diproses oleh Petugas pada keesokan harinya. Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat diajukan 24 jam.

2. Berapa lama estimasi proses pengajuan STRP?

Maksimal lima jam setelah persyaratan dinyatakan benar dan lengkap. STRP diterbitkan secara elektronik dengan dilengkapi QR Code untuk otentifikasi STRP.

Baca juga: Mulai Senin Depan, STRP Berlaku di Kawasan Aglomerasi Jabodetabek

3. Siapakah yang harus mengurus STRP?

STRP diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya yang diperlukan. Sementara STRP untuk perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan oleh individu/pemohon langsung.

4. Berapa lama masa berlaku STRP?

STRP berlaku selama masa PPKM darurat diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

5. Apakah STRP berbayar atau gratis?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com