JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas pengeroyokan terhadap anggota Kepolisian Sektor Cilandak di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, tiga tersangka itu atas nama Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21).
"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Bubarkan Balap Liar di TB Simatupang, Polisi Dikeroyok Geng Motor
Azis mengimbau kepada satu orang yang masih DPO agar menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan atau polisi akan mengejarnya.
"Tiga orang (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun," tutur Aziz.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," imbuh dia.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak.
Baca juga: Video Viral Polisi Dikeroyok Warga Saat Bubarkan Balap Liar, Polisi: Sebagian Pelaku Sudah Ditangkap
Dalam video itu, tampak beberapa orang mencoba untuk memukul dan menendang polisi tersebut. Tak lama berselang, terdengar bunyi tembakan sehingga kumpulan geng motor itu membubarkan diri.
Wakapolsek Cilandak AKP Mahfud mengonfirmasi bahwa yang dikeroyok dalam video yang beredar itu adalah polisi.
"Iya, betul. Dia anggota kami. Kasusnya ditangani di Satreskrim Polres Jakarta Selatan," kata Mahfud, Jumat ini.
Mahfud mengatakan, insiden itu terjadi di Jalan TB Simatupang, Kamis kemarin, saat anggotanya hendak membubarkan aksi balap liar.
"Dia anggota patroli, pas patroli kemarin," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.