Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Dikeroyok Geng Motor di Jalan TB Simatupang Cilandak

Kompas.com - 09/07/2021, 17:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan seorang anggota Polsek Cilandak oleh geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, insiden itu bermula saat jajarannya mendapatkan informasi adanya kerumunan di lokasi tersebut.

"Adanya tindakan kerumunan maupun balap liar di sekitar Cilandak," kata Azis ketika memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Bubarkan Balap Liar di TB Simatupang, Polisi Dikeroyok Geng Motor

Kemudian, Iptu Suwardi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, Suwardi membubarkan kerumunan.

"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.

Atas kejadian itu, korban Suwardi mengalami luka di bagian badan. Azis menjelaskan, kondisi korban saat ini sudah membaik.

"Ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup," ujar Azis.

Jajaran Polres Jakarta Selatan tidak memberi toleransi terhadap peristiwa ini. Para pelaku ditindak tegas.

Azis menekankan, jajarannya sedang menjalankan tugas pengamanan penerapan PPKM darurat. Kedua, melaksanakan tugas menegakkan protokol kesehatan.

"Dan yang paling tidak bisa diterima oleh jajaran kepolisian, yaitu perlawanan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas di lapangan," kata Azis.

Baca juga: Pemprov DKI Benarkan Ada Petugas Dishub Nongkrong di Warkop Saat Malam PPKM Darurat


Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini. Tiga tersangka itu atas nama Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis.

Azis mengimbau bagi satu orang yang masih buron agar menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Tiga orang (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama delapan tahun," tutur Aziz.

"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," imbuh dia.

Sebelumnya, video beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pimpinan 34 Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Dalam video itu, tampak beberapa orang mencoba untuk memukul dan menendang polisi tersebut. 

Tak lama berselang, terdengar bunyi tembakan sehingga kumpulan pelaku kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com