JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan seorang anggota Polsek Cilandak oleh geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, insiden itu bermula saat jajarannya mendapatkan informasi adanya kerumunan di lokasi tersebut.
"Adanya tindakan kerumunan maupun balap liar di sekitar Cilandak," kata Azis ketika memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Bubarkan Balap Liar di TB Simatupang, Polisi Dikeroyok Geng Motor
Kemudian, Iptu Suwardi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, Suwardi membubarkan kerumunan.
"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.
Atas kejadian itu, korban Suwardi mengalami luka di bagian badan. Azis menjelaskan, kondisi korban saat ini sudah membaik.
"Ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup," ujar Azis.
Jajaran Polres Jakarta Selatan tidak memberi toleransi terhadap peristiwa ini. Para pelaku ditindak tegas.
Azis menekankan, jajarannya sedang menjalankan tugas pengamanan penerapan PPKM darurat. Kedua, melaksanakan tugas menegakkan protokol kesehatan.
"Dan yang paling tidak bisa diterima oleh jajaran kepolisian, yaitu perlawanan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas di lapangan," kata Azis.
Baca juga: Pemprov DKI Benarkan Ada Petugas Dishub Nongkrong di Warkop Saat Malam PPKM Darurat
Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini. Tiga tersangka itu atas nama Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis.
Azis mengimbau bagi satu orang yang masih buron agar menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Tiga orang (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama delapan tahun," tutur Aziz.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," imbuh dia.
Sebelumnya, video beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pimpinan 34 Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
Dalam video itu, tampak beberapa orang mencoba untuk memukul dan menendang polisi tersebut.
Tak lama berselang, terdengar bunyi tembakan sehingga kumpulan pelaku kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.