Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Langsung Sidang di Tempat dan Didenda

Kompas.com - 09/07/2021, 18:26 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menindak langsung pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat usai menggelar persidangan di tempat, Jumat (9/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, para pelanggar tersebut terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang, pada Jumat ini.

Kemudian, dari hasil razia itu, Kejari memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Ketua MUI Kota Tangerang Meninggal Dunia karena Covid-19 yang Disertai Penyakit Bawaan

Pemberian sanksi tersebut usai pelanggar menjalani sidang di tempat yang berlokasi di sisi utara Kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Tangerang telah melaksanakan operasi yustisi penegakkan hukum persidangan tipiring," papar Dewa kepada awak media, Jumat.

"Jadi, kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM darurat," sambung dia.

Sementara ini, jumlah pelanggar yang terjaring baru berjumlah 20 orang dan bakal terus bertambah.

Dewa menyebut, pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakam masker.

Baca juga: Kebutuhan Tabung Oksigen di Luar Dugaan, Pemkot Tangerang Pantau Stoknya di 10 Distributor Besar

Mereka diberikan denda sebesar Rp 100.000. Bila ada yang tidak sanggup untuk membayar denda, maka diberikan sanksi sosial.

"Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda," ucap Dewa.

Denda yang dikumpulkan nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Kota Tangerang.

Dia mengaku, skema persidangan di tempat itu bakal rutin diadakan hingga hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat pada 20 Juli 2021.

Lokasi sidang tersebut bakal berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan.

"Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com