JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melangsungkan upacara pemberhentian delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat PPKM darurat berlangsung.
Upacara tersebut berlangsung pada Jumat (9/7/2021) sore, pukul 16.00 WIB.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai peristiwa pemecatan tersebut di sini.
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari sebuah video yang merekam delapan petugas berseragam Dishub DKI tengah nongkrong di sebuah warung kopi.
Di video tersebut terlihat para pegawai Dishub dengan santai membuka masker, merokok, sambil menyeruput kopi.
Baca juga: Anies Pecat 8 Petugas Dishub yang Nongkrong di Warung Kopi Saat PPKM Darurat
Setelah diinvestigasi, diketahui bahwa kejadian tersebut berlangsung setelah para petugas selesai bekerja.
Di video terdengar suara perekam yang kesal karena lapak dagangannya sempat dibubarkan oleh aparat pemerintahan karena alasan PPKM darurat.
Namun nyatanya, para petugas tersebut dengan santainya berkumpul di sebuah warung kopi di saat mobilitas warga dibatasi secara ketat.
"Kemarin ada dagangan kita disemprot-semprot (disinfektan), dari Dishub juga (ikut membubarkan)," ucap perekam video.
Baca juga: Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berawal dari Pengakuan Sopir
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub yang berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) tersebut.
Pelanggaran pertama, mereka tidak melaksanakan apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya pada malam kejadian.
Kedua, mereka melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.
"Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," kata Syafrin.
Dua pelanggaran itu dinilai cukup untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian.
Baca juga: Nia Ramadhani Beli Sabu Rp 1,5 Juta Per Klip lewat Sopirnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemecatan delapan petugas PJLP Dishub DKI Jakarta tersebut memberikan pesan peringatan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Ini pesan kepada semua! Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021).
Dia memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.
Karena orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, akan dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.
(Penulis: Singgih Wiryono/ Editor: Irfan Maullana, Sandro Gatra, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.