DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Surat Keputusan Nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 untuk melengkapi beberapa kebijakan pengetatan dalam masa PPKM Darurat.
Salah satu ketentuan baru ialah tentang kelengkapan dokumen yang diperlukan pekerja sektor esensial dan kritikal di Depok.
"Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan," kata Idris dalam beleid tersebut.
Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok, Ini Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Diunggah
Ia menambahkan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan/atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menunjukkan sejumlah dokumen.
"Pertama, Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," ujarnya.
"Dan/atau kedua, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," Idris menambahkan.
Sementara itu, bagi pekerja atau pelaku perjalanan rutin ke luar Kota Depok, dokumen yang perlu dilengkapi menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.