Agus menambahkan beberapa hal yang turut diatur dalam PPKM darurat, seperti taman kota yang ditutup dan kegiatan peribadatan yang dilakukan di kediaman masing-masing.
"Pengetatan ini perlu diawasi oleh kami di lapangan. Intinya, saat ini kami mrmbatasi mobilitas masyarakat karena kasus terkonfirmasi Covid-19 belum reda," urainya.
Dia menyebut, Satpol PP turut mengawasi perkantoran terkait pergerakan karyawan yang harus bekerja di rumah (WFH) atau bekerja di kantor (WFO).
Pengawasan itu dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Agus mengaku ada sejumlah kantor yang sempat diberikan sanksi lisan karena melanggar aturan itu.
Namun, dia tidak mengungkapkan nama atau jumlah kantor yang diberikan teguran.
"Perusahaan sampai saat ini masih teguran-teguran lisan, terutama soal WFH dan WFO. (Jumlah yang ditegur) tanya ke Disnaker," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.