TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang menyatakan, bentuk pelanggaran terbanyak terhadap aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah tak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, setelah 7 hari PPKM darurat diterapkan, pihaknya masih kerap kali menemukan warga yang tak mengenakan masker.
Padahal, aturan soal pemakaian masker tercantum dalam PPKM darurat.
Tak hanya tercantum dalam aturan itu, tetapi aturan soal pemakaian masker telah ditetapkan sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada Maret 2020.
Baca juga: Mulai Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek
"Memang mayoritas untuk pelanggaran individu, perorangan, ya terkait protokol kesehatan penggunaan masker," papar Agus kepada awak media, Jumat (9/7/2021).
Untuk menertibkan warga yang tak mengenakan masker, Satpol PP langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap mereka.
Adapun pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.
"Sampai saat ini kami lakukan beberapa tindakan juga, seperti di masa PPKM darurat ini ada tipiring," ungkap Agus.
Selain menemukan warga yang tak mengenakan masker, jajarannya juga kerap menemukan pelaku usaha makanan yang masih menerima pengunjung selama penerapan PPKM darurat.
Kata Agus, pihaknya tak hanya menemukan pemilik restoran yang masih menerima pengunjung, tapi ditemukan pula pedagang kaki lima (PKL) yang melayani makan di tempat.
Padahal, PPKM darurat mewajibkan restoran dan usaha sejenis hanya melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.
Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat
"PKL dan sebagainya juga tidak boleh makan di tempat. Contoh bubur lah, harus take away," tuturnya.
"Tapi kami masih ketemu kalau pagi ada yang makan bubur, ini yang ditertibkan," sambung Agus.
Satpol PP Kota Tangerang, lanjut dia, masih menemukan pula restoran dan usaha sejenis yang beroperasi hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.
Saat ditemui adanya tempat masih beroperasi, pihaknya langsung menutup usaha tersebut sembari menyosialisasikan perihal PPKM darurat.
Agus menambahkan beberapa hal yang turut diatur dalam PPKM darurat, seperti taman kota yang ditutup dan kegiatan peribadatan yang dilakukan di kediaman masing-masing.
"Pengetatan ini perlu diawasi oleh kami di lapangan. Intinya, saat ini kami mrmbatasi mobilitas masyarakat karena kasus terkonfirmasi Covid-19 belum reda," urainya.
Dia menyebut, Satpol PP turut mengawasi perkantoran terkait pergerakan karyawan yang harus bekerja di rumah (WFH) atau bekerja di kantor (WFO).
Pengawasan itu dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Agus mengaku ada sejumlah kantor yang sempat diberikan sanksi lisan karena melanggar aturan itu.
Namun, dia tidak mengungkapkan nama atau jumlah kantor yang diberikan teguran.
"Perusahaan sampai saat ini masih teguran-teguran lisan, terutama soal WFH dan WFO. (Jumlah yang ditegur) tanya ke Disnaker," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.