Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan PPKM Darurat, Pelanggaran Terbanyak di Tangerang adalah Tak Pakai Masker

Kompas.com - 09/07/2021, 22:08 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang menyatakan, bentuk pelanggaran terbanyak terhadap aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah tak mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, setelah 7 hari PPKM darurat diterapkan, pihaknya masih kerap kali menemukan warga yang tak mengenakan masker.

Padahal, aturan soal pemakaian masker tercantum dalam PPKM darurat.

Tak hanya tercantum dalam aturan itu, tetapi aturan soal pemakaian masker telah ditetapkan sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada Maret 2020.

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP Saat Melintasi Jabodetabek

"Memang mayoritas untuk pelanggaran individu, perorangan, ya terkait protokol kesehatan penggunaan masker," papar Agus kepada awak media, Jumat (9/7/2021).

Untuk menertibkan warga yang tak mengenakan masker, Satpol PP langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap mereka.

Adapun pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.

"Sampai saat ini kami lakukan beberapa tindakan juga, seperti di masa PPKM darurat ini ada tipiring," ungkap Agus.

Selain menemukan warga yang tak mengenakan masker, jajarannya juga kerap menemukan pelaku usaha makanan yang masih menerima pengunjung selama penerapan PPKM darurat.

Kata Agus, pihaknya tak hanya menemukan pemilik restoran yang masih menerima pengunjung, tapi ditemukan pula pedagang kaki lima (PKL) yang melayani makan di tempat.

Padahal, PPKM darurat mewajibkan restoran dan usaha sejenis hanya melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.

Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat

"PKL dan sebagainya juga tidak boleh makan di tempat. Contoh bubur lah, harus take away," tuturnya.

"Tapi kami masih ketemu kalau pagi ada yang makan bubur, ini yang ditertibkan," sambung Agus.

Satpol PP Kota Tangerang, lanjut dia, masih menemukan pula restoran dan usaha sejenis yang beroperasi hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.

Saat ditemui adanya tempat masih beroperasi, pihaknya langsung menutup usaha tersebut sembari menyosialisasikan perihal PPKM darurat.

Agus menambahkan beberapa hal yang turut diatur dalam PPKM darurat, seperti taman kota yang ditutup dan kegiatan peribadatan yang dilakukan di kediaman masing-masing.

"Pengetatan ini perlu diawasi oleh kami di lapangan. Intinya, saat ini kami mrmbatasi mobilitas masyarakat karena kasus terkonfirmasi Covid-19 belum reda," urainya.

Dia menyebut, Satpol PP turut mengawasi perkantoran terkait pergerakan karyawan yang harus bekerja di rumah (WFH) atau bekerja di kantor (WFO).

Pengawasan itu dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Agus mengaku ada sejumlah kantor yang sempat diberikan sanksi lisan karena melanggar aturan itu.

Namun, dia tidak mengungkapkan nama atau jumlah kantor yang diberikan teguran.

"Perusahaan sampai saat ini masih teguran-teguran lisan, terutama soal WFH dan WFO. (Jumlah yang ditegur) tanya ke Disnaker," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com