Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojek-Taksi Online di Jakarta Wajib Miliki STRP Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 10/07/2021, 05:55 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pengemudi ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat beroperasi di Ibu Kota. Ia menegaskan, mobilitas seluruh komponen masyarakat harus sesuai aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam.

Baca juga: Cara Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Pengemudi ojek online (ojol) dan taksi daring diwajibkan memiliki STRP untuk beroperasi di Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Saat PPKM Darurat, kata Syafrin, pihaknya melakukan berbagai pembatasan bagi angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.

Namun demikian, kata Syafrin, pengemudi daring harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah dua kali.

"Jadi pada saat melintasi penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," kata Syafrin.

Syafrin menyatakan, pewajiban STRP bagi kendaraan daring agar sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Pada edaran baru itu disebutkan bahwa perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca juga: Setiap Orang yang Bekerja di DKI Wajib Punya STRP, Simak Poin Penting Lainnya di Sini

Kemudian perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksinasi. STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com