JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung KompasTV, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Nia: Saya Nia Ramadhani Bakrie Mengakui yang Saya Lakukan Tidak Menjadi Contoh Terpuji
Rehabilitasi, tegask Hengki, tidak dilakukan oleh penyidik dari Polres Jakarta Pusat. Penentuan rehabilitasi akan dilakukan oleh tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional yang beranggotakan polisi, kejaksaan, dokter, serta psikiater.
"Jadi perkara tetap kami wajibkan, kami bawa ke sidang nanti divonis hakim, di mana maksimal empat tahun (penjara)," kata Hengki.
Sebelumnya, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mengaku akan mengajukan permohonan rehabilitasi dallam waktu dekat.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Akan Kooperatif dan Ikuti Proses Hukum Berjalan
"Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Wa Ode mengatakan, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis," kata dia.
Wa Ode juga menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba.
"Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua," ujarnya.
Diketahui, artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021). Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiganya diamankan pada waktu dan di tempat terpisah.
Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.