"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir. Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau penyampaian awal, memang di masa pandemi dia menggunakan, apalagi pasutri, apalagi tekanan kerja yang banyak," tutur Yusri.
Jadi tersangka
Polisi tak langsung mempercayai pernyataan ketiga tersangka dan masih akan mendalami kasus penyalahgunaan narkoba itu.
Yusri mengatakan, pihaknya melakukan tes lanjutan dengan memeriksa sampel darah dan rambut ketiga tersangka untuk memperkuat hasil dari tes urine.
Selain itu, penyidik juga masih mencari tahu dari mana para tersangka membeli dan mendapatkan sabu-sabu yang dikonsumsinya selama ini.
"Kami akan cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Kami akan lakukan pengejaran," kata Yusri.
Kini, kata Yusri, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Sabu-sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap juga sudah diamankan dan menjadi barang bukti kasus itu.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.